A.
Pengertian Warga Negara
Pada dasarnya yang disebut warga
Negara adalah orang yang berdomisili di negaranya sendiri atau orang-orang
sebagai bagian dari suatu unsur penduduk yang menjadi unsur Negara, karena
Negara tidak akan pernah ada tanpa adanya warga. Oleh karena itu, keduanya
mempunyai kaitan yang erat dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
B.
Asas-asas Kewarganegaraan
Asas-asas kewarganegaraan merupakan prinsip-prinsip umum dalam penentuan
suatu kewarganegaraan. Sebagai prinsip/landasan dalam penentuan kewarganegaraan
ditingkat global saat ini pada dasarnya dapat ditentukan melalui tiga asas,
yakni :
1.
Asas keturunan atau ius sangunius, merupakan cara penentuan
kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Dengan penentuan
seperti itu yang menjadi pokok sorotannya adalah orangtuanya, tanpa
mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tuanya berada.
2.
Asas tempat kelahiran atau ius soli, merupakan cara
penentuan kewarganegaraan berdasarkan daerah atau Negara seseorang dilahirkan.
Asas ius soli ini biasanya digunakan oleh Negara-negara yang sebagian
besar penduduknya berasal dari kaum imigran seperti Amerika Serikat, Kanada,dan
Australia.
3.
Asas campuran, merupakan cara penentuan kewarganegaraan berdasarkan
penganutan terhadap asas ius sangunius dan asas ius soli secara
bersamaan. Penggunaan kedua asas secara bersamaan tersebut dilandasi atas dasar
pertimbangan yang lebih menguntungkan bagi kepentingan Negara yang bersangkutan
seperti yang dianut oleh India dan Pakistan.
ASAS
KEWARGANEGARAAN
|
IUS SOLI
|
IUS SANGUINIS
|
ASAS CAMPURAN
|
Sehubungan dengan ketiga asas tersebut, setiap
Negara bebas memilih asas mana yang hendak dipakai, tergantung kepada
kepentingan masing-masing, oleh karena itu tidak ada kesimpulan yang menyatakan
bahwa satu asas lebih baik dari asas
yang lainnya.
Dengan penerapan ketiga asas tersebut telah
memunculkan stelsel sebagai instrumennya. Stelsel terdiri dari yang aktif dan
pasif.
1. Stelsel aktif, menuntut seseorang yang hendak
mendapatkan suatu kewrganegaraan untuk melakukan tindakan aktif dalam bentuk
tindakan hukum tertentu, misalnya kalau di Indonesia, ada orang Asing yang
ingin memperoleh status WNI, maka harus mengajukan permohonan kepada Presiden
melalui Menteri Hukum dan HAM.
2. Stelsel pasif, menunjuk kepada orang yang
dengan sendirinya dianggap menjadi WNI tanpa melakukan suatu tindakan hukum
tertentu, misalnya seperti seseorang yang karena kedua orang tuanya
berkewargaan Indonesia, maka dengan sendirinya pada waktu lahir ia memperoleh
status WNI.
Sehubungan dengan kedua stelsel tersebut, maka
timbulah instrumen hukum yang berupa hak opsi dan hak refudiasi. Hak opsi
biasanya muncul dari stelsel aktif , hak opsi ialah hak untuk memilih suatu
kewarganegaraan, sedangkan hak refudiasi muncul biasanya muncul dari stelsel
pasif, hak refudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan.
Dengan
penggunaan asas ius sanguinis, ius soli dan asas campuran oleh
negara-negara dibelahan dunia, maka munculah beberapa problem hukum yang berupa apatride, bipatride, dan
multipatride.
1. Apatride adalah suatu keadaan status bagi
seseorang yang tanpa kewarganegaraan. Misalnya ada suami isteri yang bertempat
diluar negeri, kemudian si isteri melahirkan seorang bayi di negara tersebut,
sementara negara tersebut menganut asas ius sanguinis, sedangkan negara
mereka menganut ius soli, maka si bayi dapat berstatus sebagai apatride.
2. Bipatride merupakan suatu keadaan status bagi
seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap atau dua kewarganegaraan.
Misalnya ada suami isteri yang bertempat di luar negeri, kemudian si isteri
melahirkan di negera tersebut, sementara negara tersebut menganut ius soli,
sedangkan negara asal mereka menganut ius sanguinis, maka si bayi
berstatus sebagai bipatride.
3. Multipatride merupakan penyebutan untuk
seseorang yang memiliki status kewarganegaran yang banyak. Misalnya seperti
Guus Hiddink, pelatih sepak bola yang berkewarganegaraan Belanda, pada tahun 2002 berhasil
membawa tim nasional sepak bola Korea Selatan ke semi final Piala Dunia,
sehingga atas prestasinya ia dianugerahi kewarganegaraan Korea Selatan, lalu
pada tahun 2006, ia berhasil membawa tim nasional sepakbola Australia ke
perempat Final Piala Dunia, sehingga atas prestasinya iapun dianugerahi
kewarganegaraan Australia.
C. Warga Negara Indonesia
Warga negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara (Pasal 2 UU No. 12 tahun 2006),
selain itu yang dikatakan warga negara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12
tahun 2006 adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia
dengan negara lain sudah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah dan ibu WNI.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah yang WNI dengan ibu berkewarganegaraan Asing.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah yang berkewarganegaraan Asing dan ibu WNI.
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu yang WNI dan ayah yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau negara
asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
7. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah
dari seorang ibu WNI.
8. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah
dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau
belum kawin.
9. Anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10. Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah
Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11. Anak yang lahir dinegara republik Indonesia apabila
ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya.
12. Anak yang dilahirkan diluar wilayah Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan.
13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu ada lagi yang dikatakan
sebagai warga Negara Indonesia yaitu sebagai berikut :
1. Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang
sah, sebelum usia 18 tahun dan belum kawin, diakui oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing dan dia tetap diakui sebagai WNI ( Pasal 5 ayat 1 UU
No 12 tahun 2006 ).
2. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat
secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing berdasarkan penetapan
pengadilan tetap diakui seagai WNI (
Pasal 5 ayat 2 UU No 12 tahun 2006 )
3. Anak yang diangkat secara sah oleh orang
asing, sehingga mengakibatkan ia berkewarganegaraan ganda/rangkap, setelah 18
tahun ia harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya (Pasal 6 ayat 1
). Dengan catatan bahwa pernyataan
memilih kewarganegaraan haruslah disampaikan paling lambat tiga tahun setelah
anak itu berusia 18 tahun atau sudah kawin.
D. Cara Memperoleh
Kewarganegaraan Indonesia
Kewarganegaran Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara,
yakni sebagai berikut :
1.
Karena kelahiran berdasarkan keturunan ( asas ius sanguinis )
2.
Karena dikabulkan permohonannya
3.
Karena pewarganegaraan atau naturalisasi, dengan syarat :
a.
Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
b.
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah
Negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling
singkat sepuluh tahun tidak berturut-turut.
c.
Sehat jasmani dan rohani.
d.
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
e.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih.
f.
Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak
menjadi berkewarganegaraan ganda.
g.
Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap, dan
h.
Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara.
4.
Karena perkawinan.
5.
Karena telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia.
6.
Karena pengangkatan.
Perkawinan
|
Pengangkatan
|
Dikabulkannya
Permohonan
|
Pewarganegaraan
/ Naturalisasi
|
Penghargaan
|
Karea
turut ayah atau ibu
|
CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
|
E.
Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika
yang bersangkutan :
a.
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemampuannya sendiri.
b.
Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan
orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
c.
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
permohonannya sendiri yang sudah bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah
kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang
Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
d.
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari
Presiden.
e.
Secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing yang jabatan dalam
dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-perundangan hanya dapat
dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
f.
Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia
kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut.
g.
Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang
bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
h.
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari
negara asing atau surat yang diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih
berlaku dari negara lain atas namanya, atau
i.
Bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama
lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah
dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum
jangka waktu lima tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang
bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan ( Pasal 23 UU No 12 tahun 2006
).
Adapun bagi seseorang yang kehilangan kewarganegaraannya melalui prosedur
pewarganegaraan, yakni dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Menteri Hukum dan HAM yang disampaikan melalui perwakilan Republik Indonesia
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon ( Pasal 32 UU No. 12
tahun 2006 ).
Sumber
Judul Buku : Pendidikan
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Penulis : Muhammad
Erwin, S.H, M.Hum.
Editor : Sabda Ali
Mifka
Tahun terbit : 2011
Penerbit : Reflika
Aditama
Jln. Mengger Girang No. 98 Bandung
40254.
No comments:
Post a Comment