Friday, October 2, 2015

KONSEPSI WARGA NEGARA INDONESIA



A.    Pengertian Warga Negara
Pada dasarnya yang disebut warga Negara adalah orang yang berdomisili di negaranya sendiri atau orang-orang sebagai bagian dari suatu unsur penduduk yang menjadi unsur Negara, karena Negara tidak akan pernah ada tanpa adanya warga. Oleh karena itu, keduanya mempunyai kaitan yang erat dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
B.  Asas-asas Kewarganegaraan
Asas-asas kewarganegaraan merupakan prinsip-prinsip umum dalam penentuan suatu kewarganegaraan. Sebagai prinsip/landasan dalam penentuan kewarganegaraan ditingkat global saat ini pada dasarnya dapat ditentukan melalui tiga asas, yakni :
1.      Asas keturunan atau ius sangunius, merupakan cara penentuan kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Dengan penentuan seperti itu yang menjadi pokok sorotannya adalah orangtuanya, tanpa mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tuanya berada.
2.      Asas tempat kelahiran atau ius soli, merupakan cara penentuan kewarganegaraan berdasarkan daerah atau Negara seseorang dilahirkan. Asas ius soli ini biasanya digunakan oleh Negara-negara yang sebagian besar penduduknya berasal dari kaum imigran seperti Amerika Serikat, Kanada,dan Australia.
3.      Asas campuran, merupakan cara penentuan kewarganegaraan berdasarkan penganutan terhadap asas ius sangunius dan asas ius soli secara bersamaan. Penggunaan kedua asas secara bersamaan tersebut dilandasi atas dasar pertimbangan yang lebih menguntungkan bagi kepentingan Negara yang bersangkutan seperti yang dianut oleh India dan Pakistan.
ASAS KEWARGANEGARAAN

IUS SOLI
IUS SANGUINIS
ASAS CAMPURAN


Sehubungan dengan ketiga asas tersebut, setiap Negara bebas memilih asas mana yang hendak dipakai, tergantung kepada kepentingan masing-masing, oleh karena itu tidak ada kesimpulan yang menyatakan bahwa satu asas lebih baik dari asas yang lainnya.
Dengan penerapan ketiga asas tersebut telah memunculkan stelsel sebagai instrumennya. Stelsel terdiri dari yang aktif dan pasif.
1.      Stelsel aktif, menuntut seseorang yang hendak mendapatkan suatu kewrganegaraan untuk melakukan tindakan aktif dalam bentuk tindakan hukum tertentu, misalnya kalau di Indonesia, ada orang Asing yang ingin memperoleh status WNI, maka harus mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
2.      Stelsel pasif, menunjuk kepada orang yang dengan sendirinya dianggap menjadi WNI tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu, misalnya seperti seseorang yang karena kedua orang tuanya berkewargaan Indonesia, maka dengan sendirinya pada waktu lahir ia memperoleh status WNI.
Sehubungan dengan kedua stelsel tersebut, maka timbulah instrumen hukum yang berupa hak opsi dan hak refudiasi. Hak opsi biasanya muncul dari stelsel aktif , hak opsi ialah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan, sedangkan hak refudiasi muncul biasanya muncul dari stelsel pasif, hak refudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan.
Dengan penggunaan asas ius sanguinis, ius soli dan asas campuran oleh negara-negara dibelahan dunia, maka munculah beberapa problem hukum yang berupa apatride, bipatride, dan multipatride.
1.      Apatride adalah suatu keadaan status bagi seseorang yang tanpa kewarganegaraan. Misalnya ada suami isteri yang bertempat diluar negeri, kemudian si isteri melahirkan seorang bayi di negara tersebut, sementara negara tersebut menganut asas ius sanguinis, sedangkan negara mereka menganut ius soli, maka si bayi dapat berstatus sebagai apatride.
2.      Bipatride merupakan suatu keadaan status bagi seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap atau dua kewarganegaraan. Misalnya ada suami isteri yang bertempat di luar negeri, kemudian si isteri melahirkan di negera tersebut, sementara negara tersebut menganut ius soli, sedangkan negara asal mereka menganut ius sanguinis, maka si bayi berstatus sebagai bipatride.
3.      Multipatride merupakan penyebutan untuk seseorang yang memiliki status kewarganegaran yang banyak. Misalnya seperti Guus Hiddink, pelatih sepak bola yang berkewarganegaraan Belanda, pada tahun 2002 berhasil membawa tim nasional sepak bola Korea Selatan ke semi final Piala Dunia, sehingga atas prestasinya ia dianugerahi kewarganegaraan Korea Selatan, lalu pada tahun 2006, ia berhasil membawa tim nasional sepakbola Australia ke perempat Final Piala Dunia, sehingga atas prestasinya iapun dianugerahi kewarganegaraan Australia.
C. Warga Negara Indonesia
Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara (Pasal 2 UU No. 12 tahun 2006), selain itu yang dikatakan warga negara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 tahun 2006 adalah sebagai berikut :
1.      Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sudah menjadi WNI.
2.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
3.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah yang WNI dengan ibu berkewarganegaraan Asing.
4.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah yang berkewarganegaraan Asing dan ibu WNI.
5.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu yang WNI dan ayah yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
7.      Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI.
8.      Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
9.      Anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10.  Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11.  Anak yang lahir dinegara republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12.  Anak yang dilahirkan diluar wilayah Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu ada lagi yang dikatakan sebagai warga Negara Indonesia yaitu sebagai berikut :
1.      Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, sebelum usia 18 tahun dan belum kawin, diakui oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing dan dia tetap diakui sebagai WNI ( Pasal 5 ayat 1 UU No 12 tahun 2006 ).
2.      Anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui  seagai WNI ( Pasal 5 ayat 2 UU No 12 tahun 2006 )
3.      Anak yang diangkat secara sah oleh orang asing, sehingga mengakibatkan ia berkewarganegaraan ganda/rangkap, setelah 18 tahun ia harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya (Pasal 6 ayat 1 ). Dengan catatan bahwa pernyataan memilih kewarganegaraan haruslah disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak itu berusia 18 tahun atau sudah kawin.
D.    Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Kewarganegaran Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara, yakni sebagai berikut :
1.      Karena kelahiran berdasarkan keturunan ( asas ius sanguinis )
2.      Karena dikabulkan permohonannya
3.      Karena pewarganegaraan atau naturalisasi, dengan syarat :
a.         Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
b.         Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat sepuluh tahun tidak berturut-turut.
c.         Sehat jasmani dan rohani.
d.        Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
e.         Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih.
f.          Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
g.         Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap, dan
h.         Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara.
4.      Karena perkawinan.
5.      Karena telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia.
6.      Karena pengangkatan.
Perkawinan
Pengangkatan
Dikabulkannya Permohonan
Pewarganegaraan / Naturalisasi
Penghargaan
Karea turut ayah atau ibu
CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
 













E.     Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan :
a.       Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemampuannya sendiri.
b.      Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
c.       Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri yang sudah bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
d.      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
e.       Secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan  hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
f.       Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut.
g.      Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
h.      Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, atau
i.        Bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan ( Pasal 23 UU No 12 tahun 2006 ).
Adapun bagi seseorang yang kehilangan kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan, yakni dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM yang disampaikan melalui perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon ( Pasal 32 UU No. 12 tahun 2006 ).

Sumber
Judul Buku    : Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia
Penulis           : Muhammad Erwin, S.H, M.Hum.
Editor            : Sabda Ali Mifka
Tahun terbit   : 2011
Penerbit          : Reflika Aditama
                                    Jln. Mengger Girang No. 98 Bandung 40254.

No comments:

Post a Comment